Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)

  1. Surat pengantar perkawinan (masing-masing mempelai)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima surat dispensasi dari kelurahan kemudian di teruskan ke kecamatan untuk dimintakan tandatangan oleh pejabat yang berwenang

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

a. Petugas : Lurah

b. Petugas : Camat

c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)"