Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 35 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy KK Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas danmenerima Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan surat keterangan domisili ke instansi yang dituju.

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"