Pemberian Remisi

  1. Terselenggaranya pemberian Air Bersih
  2. Berkelakuan Baik

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
  3. TPP Rutan merekomendasikan usulan remisi kepada Kepala Rutan/Rutan
  4. Kepala Rutan mengusulkan Remisi kepada Kanwil berdasarkan TPP Rutan
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Remisi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian remisi kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pemberian Air Bersih

whatsapp : 08229707

website : www.rutankolaka.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pemberian Remisi