Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Surat permohonan dari badan penyelenggara pendidikan keagamaan Buddha ditujukan kepada Ditjen Bimas Buddha;Surat permohonan dari badan penyelenggara pendidikan keagamaan Buddha ditujukan kepada Ditjen Bimas Buddha
  2. Surat rekomendasi dari Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha
  3. Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha
  4. Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;
  5. Rencana strategis/rencana induk pengembangan;
  6. Kalender Pendidikan
  7. Seluruh dokumen dipindai (scan)

  1. Badan penyelenggara mengajukan permohonan kepada Ditjen Bimas Buddha melalui Penyelenggara Budha dengan mengakses website : https://kemenagbuleleng.id/home_buddha/
  2. Kakankemenag Kab. Bangli melalui Penyelenggara Buddha mengunggah data dan berkas permohonan dengan mengakses website : https://bimasbuddha.kemenag.go.id/
  3. Jika setelah diverifikasi data dan berkas permohonan tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan dan pemohon dapat melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan ketentuan. Jika setelah diverifikasi data dan berkas permohonan memenuhi syarat, maka Ditjen Bimas Buddha menetapkan surat Izin Operasional secara online dan/asli

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha"