Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Pengajuan tertulis kepada Bupati berupa Proposal Permohonan

  1. Proposal dari yang bersangkutan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Up. Kepala Bagian Kesejahteraan
  2. Proposal tersebut didisposisikan oleh Sekretaris Daerah kepada BPBD Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana
  3. Proposal, persyaratan administrasi dan dokumen teknis lainnya di rekap oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk diinput ke Aplikasi SIM HIBAH
  4. Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana melakukan verifikasi dan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan hibah yang diterima dari Sekretaris Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan Sistem Aplikasi SIM-HIBAH BANSOS
  5. BPBD Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana menyampaikan hasil evaluasi belanja hibah berupa rekomendasi kepada TAPD
  6. Rekomendasi besaran nilai dari TAPD tersebut memberikan pertimbangan sesuai dengan perioritas dan kemampuan keuangan daerah kepada Bupati
  7. BPKAD menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tentang Penerima Hibah
  8. Bendahara mentransfer ke korban.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Hibah dan Bantuan Sosial

  1. Penyampain Pengaduan, saran, masukkan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya Jalan Parit Bugis Gang Tidar Ruko No. 5-9, Sungai Raya
  2. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan melalui :
  • e-mail : bpbd@kuburayakab.go.id
  • Pesan Langsung (DM) Instagram : bpbd_kuburaya
  • Kanal Lapor! melalui www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial"