Legalisasi Dokumen Kependudukan

No. SK: 470/3335/2023

  1. Bukan dokumen kependudukan yang ber TTE dan KTP-el;
  2. Menunjukan dokumen ASLI;
  3. Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan;
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online