Pelayanan Pemangkasan/Penebangan Pohon (khusus jalur hijau)

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Membuat surat permohonan kepada Bapak Wali Kota Probolinggo melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup disertai lokasi dan kondisi pohon alasan dilakukan pemangkasan/penebangan pohon di lokasi tertentu yang merupakan jalur hijau kawasan perkotaan dan Ruang Terbuka Hijau bukan lokasi privat;
  2. Melampirkan Fotokopi KTP/Identitas pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Melampirkan foto pohon yang akan dipangkas/ditebang;
  4. Melampirkan Contact Person pemohon.


14 (empat belas ) hari kerja dari pengajuan permohonan pemaprasan pohon


Tidak dipungut biaya

1. Jasa pelayanan pemangkasan pohon; 2. Jasa Pelayanan penebangan pohon (khusus jalur hijau)


1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas     Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15;

2.   Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

-    Petugas Pengaduan;

-    Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115;

-    Email : dlh@probolinggokota.go.id;

-    Website : blh.probolinggokota.co.id;

-  Wa : 082140901632;

-    Kotak saran/pengaduan;

        -  Aplikasi lapor - SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi lapor - SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemangkasan/Penebangan Pohon (khusus jalur hijau)"