Pelayanan Bantuan Tidak Terduga Kebakaran Hutan dan Lahan

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Pengajuan proposal Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kebakaran Hutan dan Lahan

  1. Proposal (dilampirkan Surat Keterangan dari RT setempat, Surat Keterangan dari Kecamatan, dan Laporan Kepolisian) dari yang bersangkutan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Up. Kepala Bagian Kesejahteraan
  2. Proposal tersebut didisposisikan oleh Sekretaris Daerah kepada BPBD Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana
  3. Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana membuat Telaahan Staf disampaikan ke BPKAD melalui Aplikasi Simple
  4. BPBD Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana mengajukan kepada TAPD mengenai besaran nilai bantuan yang akan diberikan kepada korban kebakaran
  5. Rekomendasi besaran nilai dari TAPD tersebut dimintakan Review ke Inspektorat
  6. BPKAD menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tentang Penerimaan Bantuan Tidak Terduga Kebakaran Rumah Penduduk
  7. Bendahara mentransfer ke korban.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bantuan Tidak Terduga Kebakaran Hutan dan Lahan

  1. Penyampaian Pengaduan, saran, masukkan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya Jalan Parit Bugis Gang Tidar Ruko No. 5-9, Sungai Raya
  2. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan melalui : 
  • e-mail : bpbd@kuburayakab.go.id
  • Pesan Langsung (DM) Instagram : bpbd_kuburaya
  • Kanal Lapor! melalui www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Tidak Terduga Kebakaran Hutan dan Lahan"