No. SK: W27.PAS.PAS9–15.OT.02.02 TAHUN 2024
1. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas
2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul
pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri
diterima dari Kepala Bapas
3. Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usulan pemberian
izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak
tanggal pengembalian usul pemberian izin ke luar negeri
diterima.
4. Menteri dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Tidak dipungut biaya
Layanan Izin ke Luar Negeri
Publik menyampaikan melalui sarana pengaduan yang
disediakan pada Bapas Kelas II Kendari, seperti: - Website:bapaskendari.kemenkumham.go.id - E-mail: bapaskendarisultra@gmail.com - Facebook : Balai Pemasyarakatan Kendari - Twitter : Bapaskendari_media - Instagram : bapaskendari - Aplikasi LAPOR! - Telepon : 0401-3123735
Pengaduan diterima oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store