Layanan Izin ke Luar Negeri

No. SK: W27.PAS.PAS9–15.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Klien Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pergi keluar negeri untuk kepentingan kemanusiaan
  2. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  3. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
  4. Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal
  5. Surat rekomendasi izin keluar negeri dan Jaksa Agung
  6. Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan
  7. Izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan : mengikuti pendidikan; dan/atau mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi keluar negeri kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin keluar negeri
  3. Kepala Bapas meneruskan permohonan dan hasil sidang TPP secara berjenjang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan izin pergi keluar negeri
  4. Klien menerima surat izin pergi keluarkota/luar negeri melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  5. Pemberian izin ke luar negeri dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  6. Klien mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Kepala Bapas dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pemberian izin ke luar negeri
  7. Dokumen selanjutnya diverifikasi Pembimbing Kemasyarakatan untuk diusulkan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Bapas

1. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas

2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas

3. Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian izin ke luar negeri diterima.

4. Menteri dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Izin ke Luar Negeri

Publik menyampaikan melalui sarana pengaduan yang disediakan pada Bapas Kelas II Kendari, seperti: - Website:bapaskendari.kemenkumham.go.id - E-mail: bapaskendarisultra@gmail.com - Facebook : Balai Pemasyarakatan Kendari - Twitter : Bapaskendari_media - Instagram : bapaskendari - Aplikasi LAPOR! - Telepon : 0401-3123735 Pengaduan diterima oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin ke Luar Negeri "