Penerbitan Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

No. SK: 470/3335/2023

  1. Fotokopi Surat Nikah;
  2. Surat Keterangan Kelahiran;
  3. Fotokopi KTP-el dan KK;
  4. Passport / Dokumen Perjalanan;
  5. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Operator melakukan perekaman data, berdasarkan formulir pelaporan Anak berkewarganegaraan Ganda Terbatas;
  4. Operator mengentry Surat Keterangan Anak Berkewarganegaran Ganda Terbatas;
  5. Operator mencetak Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas;
  6. Kepala Dinas membubuhi tandatangan pada dokumen Surat Keteranagan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas setelah diverifikasi Kasi / Kabid;
  7. Pemohon menerima Surat Keteranagan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas;
  8. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranagan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online