Pelayanan Pemadaman Kebakaran

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Informasi dari masyarakat/melihat langsung kejadiaanya

  1. Menerima informasi dari masyarakat/melihat langsung kejadiaanya, melakukan persiapan penanganan Pemadaman Kebakaran dan melaporkan kejadian kepada Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
  2. Meneruskan laporan kepada Kepala Pelaksana BPBD
  3. Menerima laporan kejadian dan memerintahkan Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk melakukan penanganan Pemadaman Kebakaran
  4. Memerintahkan Tim Reaksi Cepat dan Komandan Regu untuk melakukan penanganan Pemadaman Kebakaran
  5. Melakukan Pemadaman Kebakaran.

1440 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemadaman kebakaran

  1. Penyampaian Pengaduan, saran, masukkan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya Jalan Parit Bugis Gang Tidar Ruko No. 5-9, Sungai Raya
  2. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, masukkan melalui :
  • e-mail : bpbd@kuburayakab.go.id
  • Pesan langsung (DM) Instagram : bpbd_kuburaya
  • Kanal Lapor! melalui www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemadaman Kebakaran"