Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/3335/2023

  1. Fotokopi akta yang hilang/rusak;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila akta hilang);
  3. Fotokopi KTP-el dan KK pemohon;
  4. Fotokopi Akta Perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah (khusus untuk akta kelahiran);
  5. Formulir surat kuasa F1-07 (memberikan kuasa pengisian data pada Formulir pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk atau WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak mampu mengurus sendiri).

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
  3. Operator melakukan perekaman data, berdasarkan formulir pelaporan kutipan kedua Akta Pencatatan Sipil;
  4. Operator mengajukan approved TTE (Tanda Tangan Elektronik) ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas memberikan TTE pada dokumen Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil setelah diverifikasi oleh Subkor/ Kabid;
  6. Operator mencetak akta kutipan kedua Akta Pencatatan Sipil;
  7. Pemohon menerima Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil;
  8. Penduduk yang tidak dapat mengurus sendiri dalam pelayanan adminstrasi kependudukan agar memberikan kuasa dengan mengisi F-1.07.

Satu hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Ruang Pengaduan

2.      Kotak Aduan

3.      Media Telepon

·        Telepon Kantor : (0292) 421940

4.      Media Sosial

·        WhatsApp           : 0813 2828 5005

·        Instagram            : @dukcapil_grobogan

·        Twitter                 : @dukcapilgrobogan

·        Facebook            : Dispendukcapil Grobogan

·        Youtube               : Dispendukcapil Grobogan

·        Website               : dispendukcapil.grobogan.go.id

5.      SP4N Lapor

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online