Layanan E-Tilang

  1. Bukti Pembayaran
  2. Slip Tilang

  1. Rumah Pelanggar ( Membuka browser / google atau mendownload aplikasi E-TILANG Kejaksaan )
  2. Masukkan Nomor Tilang ( Masukkan nomor register tilang sesuai berkas )
  3. Lihat Besaran Denda ( Masukkan nomor register tilang sesuai berkas )
  4. Pembayaran ( Bayar melalui ATM / Mobile Banking )
  5. Metode Pengambilan Pilih metode penambilan : 1. Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Karangasem 2. Melalui PT POS 3. Melalui Aplikasi K_JEK
  6. Barang Diantar ( Barang diantar melalui PT. POS atau aplikasi K-JEK )
  7. Barang Diterima ( Pelanggar menerima barang )

5 Menit

Tidak dipungut biaya

barang bukti tilang

Cal Center : 081239670747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Tilang"