Jaksa Antar Barang Bukti ( JAPTARTI )

  1. Menunjukkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Menunjukkan Surat Kuasa ( apabila diwakilkan oleh pihak keluarga )

  1. Menghubungi Petugas ( Pemilik barang bukti dapat menghubungi Petugas Barang Bukti melalui telepon / SMS / Whatsapp : 081239670747 )
  2. Foto copy KTP ( Pemilik menyiapkan foto copy KTP )
  3. Pengecekan Barang ( Petugas menyiapkan dan melakukan pengecekan barang bukti yang akan dikembalikan )
  4. Membuat Administrasi ( Petugas barang bukti akan membuat administrasi berita acara pengambilan barang bukti )
  5. Mengantarkan Barang ( Petugas akan mengantarkan barang bukti ke alamat-alamat pemilik atau yang bersangkutan )
  6. Penyerahan Barang ( Pemilik mengecek barang bukti dan menandatangani berita acara penyerahan barang bukti )

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Cal center : 081239670747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Antar Barang Bukti ( JAPTARTI ) "