Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan

No. SK: 35 TAHUN 2021

  1. Membawa Surat pengantar RT
  2. Foto copy Akte Kelahiran Catin 2 lembar
  3. Foto copy Kartu keluarga 2 lembar
  4. Pas foto ukuran 4x6 (5 lembar), 3x4 (5 lembar) 3x3 (5 lembar), 2x3 (7 lembar) background warna biru untuk kepentingan ke KUA
  5. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  6. ijasah terkahir catin 2 lembar
  7. Akte cerai asli( jika janda/duda cerai)
  8. Surat pernyataan wali nasab/wali hakim bermaterai cukup

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Kelurahan
  2. b. Pemohon menerima surat pengantar dari Kelurahan
  3. c. Pemohon menyerahkan seluruh berkas ke KUA

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang di tetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

a. Petugas : Camat/SekretarisKecamatan/Kasi PelayananKecamatan

b. P3NK

b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan"