Pelayanan Tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karangasem

  1. Menunjukkan Bukti pembayaran Tilang
  2. Menunjukkan Slip tilang

  1. Masyarakat datang ke loket tilang di Kabupaten Karangasem
  2. Petugas Tilang Menggenerate Kode Billing
  3. Masyarakat membayar dengan EDC
  4. Petugas menyerahkan bukti barang bukti
  5. Masyarakat mengambil barang bukti dan pulang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

barang bukti tilang

Callcenter : 081239670747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karangasem"