Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup / SPPL

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  • Persyaratan SPPL Kegiatan Berusaha (Online)
    1. Mengisi Form SPPL di OSS
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum ) dan profil usaha
    4. Mengisi lampiran SPPL
  • SPPL Non Berusaha (Manual)
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP pemohon 2 lembar
    3. Materai 2 lembar
    4. Mengisi lampiran SPPL

Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas

Tidak dipungut biaya

Non Berusaha : Surat SPPL

  1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (0335) - 422121, email : dpmptspnaker@probolinggokota.go.id,                                     website : dpmptspnaker.probolinggokota.go.id
  2. Dinas Lingungan Hidup (DLH) Telp / Fax : 0335 - 421646,                         email : blh.kota.probolinggo@gmail.com,                                                   website : blh,probolinggokota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup / SPPL"