No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023
Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan berkas
Tidak dipungut biaya
Non Berusaha : Surat SPPL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store