Pelayanan Penanganan Kejadian Bencana (Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor)

No. SK: 19 Tahun 2024

  1. Informasi dari masyarakat/melihat langsung kejadiaanya

  1. Menerima informasi dari masyarakat melihat langsung kejadian banjir, puting beliung dan tanah longsor
  2. Meneruskan informasi bencana Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik menganalisa dan menyampaikan informasi kejadian bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor kepada Kepala Pelaksana BPBD
  3. Memerintahkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk menangani/menindak lanjuti informasi kejadian bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor
  4. Menyiapkan anggota dan peralatan untuk penanganan ke lokasi
  5. Melaksanakan penanganan kejadian bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan kejadian bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor

  1. Penyampaian pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis kepada : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kubu Raya Jalan Parit Bugis Gang Tidar Ruko No. 5-9, Sungai Raya.
  2. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukkan melalui :
  • e-mail : bpbd@kuburayakab.go.id
  • Pesan langsung (DM) Instagram : bpbd_kuburaya
  • Kanal Lapor! melalui www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kejadian Bencana (Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor)"