Jaksa Layanan Penyuluhan Hukum (JALPENKUM)

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Ke Kejaksaan Negeri Karangasem
  2. Memberikan penjelas Terkait Daerah / Lokasi

  1. Penentuan sasaran ( permintaan / rencana )
  2. Tunjuk Tim / Persiapan / Kordinasi ( sarana prasarana dan materi )
  3. Tim bergerak ke sasaran
  4. Pelaksanaan Luhkum / Penkum
  5. Laporan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

Call center : 081239670747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Layanan Penyuluhan Hukum (JALPENKUM)"