Konsultasi Hukum

  1. Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Tahanan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum
  2. -

  1. Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  2. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara : b. a. Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan; Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada; c. Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah. d. Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan; e. Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar
  3. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan Menyusun tanggapan
  4. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan

whatsapp : 082297078441

website : www.rutankolaki.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-