Pencairan Belanja Tidak Terduga

  1. Surat Keputusan Wali Kota;
  2. Disposisi Wali Kota;
  3. Kebutuhan Belanja.

  1. Permohonan Pencairan; Koreksi Kelengkapan Berkas; Verifikasi RAB dan/atau pengesahan Surat Ketetapan Lebih Bayar oleh PPKD; Pembuatan SPP; Verifikasi SPP; Pembuatan SPM; SP2D.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pencairan Dana Terdistribusi ke Penerima

Melalui :

No.HP: 081225014917 a.n Haris Agung Nugroho

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Belanja Tidak Terduga"