Izin Luar Biasa

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/ku asa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan
  2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  3. identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa

  1. Narapidana/keluarga/kuasa Kepala Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP
  2. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Rutan
  3. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin luar biasa Kepala Lapas/ Rutan

whapsapp : 082297078441

website : www.rutankolaki.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-