Jaksa Tilang Keliling (JATILING)

  1. Bukti pembayaran
  2. Menunjukkan slip tilang

  1. Petugas tilang mengusulkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KASI PIDUM) untuk dilakukan Layanan Jaksa Tilang Keliling (JATILING)
  2. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KASI PIDUM) menyetujui dan melapor ke Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI)
  3. Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) menyetujui dan memerintahkan pelayanan
  4. Petugas tilang menyurat ke Kantor Desa / Kepolisian Sektor (POLSEK) dan mengumumkan di media sosial / radio 7 hari sebelum hari pelaksanaan
  5. Petugas tilang ke lokasi sambil membawa berkas tilang dan barang bukti
  6. Masyarakat datang membayar dan mengambil barang bukti

5 Menit

Tidak dipungut biaya

barang bukti tilang

Call center : 081239670747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Tilang Keliling (JATILING)"