Fasilitas Bantuan Hukum

  1. Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan kepada kepala Rutan baik secara tertulis maupun lisan
  2. -

  1. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum daan hak asasi manusia dan dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi kepada penerima bantuan hukum (tahanan)
  2. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum melalui kepala Rutan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah/kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal tahanan/kartu Jamkesmas/BLT/kartu beras miskin/dokumen lain sebagai pengganti keterangan miskin
  3. Kepala Rutan meneruskan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
  4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum
  5. Apabila permohonan bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala Rumah Tahanan Negara atas permohonan pemberian bantuan oleh tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap
  6. Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Tahanan tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus
  7. Petugas Rumah Tahanan Negara mencatat tahanan yang menerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum dalam buku khusus bantuan hukum
  8. Kepala Rumah Tahanan Negara melaporkan tahanan yang memperoleh bantuan hukum hingga perkaranya telah mempunyai kekuatan tetap kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  9. - Apabila permohonan bantuan hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Kepala Rumah Tahanan Negaradalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemohonan dinyatakan lengkap
  10. Kepala Rumah Tahanan Negara menyampaikan penolakan pemberian bantuan hukum litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Tahanan yang mengajukan permohonan
  11. penolakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tersampainya permintaan bantuan hukum oleh tahanan kepada pemberi bantuan hukum

whatsapp : 082297078441

website : www.Rutankolaki.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-