Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku/ Halaman Penuh

  1. KTP Elektronik
  2. Paspor Lama

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Aplikasi M-PASPOR
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak QR Code
  3. Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer service untuk di periksa kelengkapannya
  4. Pemohon melakukan perekaman biometrik berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan

4 Hari kerja

Paspor Biasa 48 Halaman            : Rp. 350.000,-

Paspor Elektronik 48 Halaman     : Rp. 650.000,-

Permohonan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku/ Halaman Penuh

Pengaduan disampaikan langsung melalui layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08116844646;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku/ Halaman Penuh"