Pengembalian Barang Bukti

No. SK: PRIN-285/N.1.16/Kph.3/05/2024

  1. Fotocopy KTP/SIM.
  2. Lampirkan bukti kepemilikan barang.
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan pengambilannya).

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan menemui petugas Bagian Barang Bukti dengan membawa syarat yang tertera diatas.
  2. Petugas Bagian Barang Bukti akan mengecek Putusan Pengadilan terhadap barang yang akan diambil.
  3. Apabila Putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka Petugas Bagian Barang Bukti akan membuat Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Barang Bukti (BA20).
  4. Kemudian Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti tersebut ditandatangani oleh Petugas Bagian Barang Bukti dan saksi-saksi.
  5. Setelah Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti ditandatangani, maka Barang Bukti tersebut diserahkan kepada pemilik yang berhak.
  6. Persyaratan Pelayanan Barang Bukti Diantar/Delivery: -Mengajukan Permohonan Untuk dilakukan Pengantaran/Delivery -Pemilik Barang telah Lanjut Usia; atau -Pemilik Barang Memiliki Keterbatasan Fisik (Disabilitas); atau -Pemilik Barang beralamat tidak lebih dari Radius ±5 Km dari Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa Layanan Pengambilan Barang Bukti

Info lebih lanjut terkait barang bukti dapat hubungi Nomor Layanan PB3R di (081775488302 / 081246498852 / 081908301022)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"