Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
  3. - Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  4. - salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  5. - laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik emasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil
  6. - surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  7. salinan register F dari Kepala Rutan
  8. - Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  9. - Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa
  10. a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat. c. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen : a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia

  1. Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan;
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil;
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Rutan melaksanakan SK pemberian CB

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana

WHATSAPP Kirim ke: 082297078441 AtauWebsite www.rutankolaki.id,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-