Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi

No. SK: W.18.UM.01.01-3355

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
  3. Surat Permohonan Bantuan Hukum
  4. Dokumen-Dokumen yang berkenaan dengan perkara

  1. Pemohon bantuan hukum datang ke Kantor Wilayah
  2. Pemohon berkonsultasi mengenai perkara yang dihadapi
  3. Kantor Wilayah akan memberikan rekomendasi OBH yang telah terakreditasi kepada pemohon bantuan hukum
  4. Penanganan selanjutnya antara Pemohon dengan OBH yang telah terakreditasi oleh Kantor Wilayah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan dana bantuan hukum Litigasi : Pidana, Perdata, PTUN

Website : https://kaltim.kemenkumham.go.id/

Email : kanwilkaltim@kemenkumham.go.id

 Whatsapp : 08115522238

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi"