Konsultasi Hukum

No. SK: W.18.UM.01.01-3355

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pihak yang meminta penyuluhan hukum mengajukan surat permohonan penyuluhan hukum kepada Kantor Wilayah
  2. Kepala Sub Bidang Luhbankum bersama dengan Ketua Koordinator JFT Penyuluh Hukum menugaskan kepada JFT Penyuluh Hukum untuk datang memberikan Penyuluhan Hukum sesuai dengan lokasi yang terdapat pada surat permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Identitas Klien serta Laporan dan dokumentasi hasil layanan konsultasi hukum

Website : https://kaltim.kemenkumham.go.id

 Email : kanwilkaltim@kemenkumham.go.id

 Whatsapp : 08115522238

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"