Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa Surat Pernyataan Bermaterai
  5. Berkas Lengkap dan Benar

  1. 0

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Langsung di tindaklanjuti apabila berkas sudah lengkap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan"