Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (Khusus PNS)

No. SK: 35 Tahun 2021

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK,KTP dan Buku Nikah (dengan menunjukan Aslinya)
  3. Surat Pernyataan dari pemohon (dengan di tanda tangani 2 saksi Ketua RT dan Ketua RW)
  4. Surat Pernyataan dari pemohon dengan ditandatangani 2 saksi bermaterai cukup
  5. Fotocopy KTP saksi

  1. 0

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)

Langsung di tindaklanjuti apabila berkas sudah lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (Khusus PNS)"