Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Berkas Sudah Lengkap

  1. 0

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Langsung di tindaklanjuti apabila berkas sudah lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"