Layanan Pengolahan Bahan Makanan

No. SK: W.30.EO – 021. OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Alat pelindung diri (apron/celemek, masker penutup mulut);
  2. Penutup kepala;
  3. sepatu/sandal tertutup);
  4. Alat memasak;
  5. Resep masakan;
  6. sendok dan baskom

waktu penyelesaian 5 (lima) jam adalah jangka waktu setiap kali masak 

Tidak dipungut biaya

Makanan Siap Saji untuk Narapidana

Dapat dilakukan secara manual pada Kotak Saran yang terletak di Depan dan di dalam lingkungan blok hunian  Kantor Lapas Kelas III Tanah Merah. Dan Secara Elektronik melalui Website LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada. layanan bersifat internal hanya untuk warga binaan pemasyarakatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengolahan Bahan Makanan "