Pelayanan Hubungan Masyarakat

No. SK: 445 / 150 / 419.108.1 / 2024

  1. -Pengaduan secara lisan maupun tertulis. -Identitas resmi pengadu.

  1. -Pengunjung menyampaikan pengaduan ke humas secara lisan atau tertulis, -Petugas akan memberikan penjelasan kepada pengunjung dan membantu menyelesaikan keluhan yang disampaikan

1x 24 jam atau sesuai dengan berat ringannya pengaduan yang ditindaklanjuti.

Tidak dipungut biaya

Informasi kepada pengunjung atau keluarga pasien sesuai yang di butuhkan.

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 08113771008

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hubungan Masyarakat"