Pelayanan Surat Keterangan GHAIB

No. SK: 35 Tahun 2021

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat Pengantar Rt/Rw
  4. Surat Pernyataan Bermaterai

  1. 0

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ghaib

Langsung di tindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan GHAIB"