Pelayanan Persalinan

No. SK: 445 / 154 / 419.108.1 / 2024

  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Surat rujukan dari Faskes 1
    3. Surat pengantar persalinan
    4. Buku KIA (bila ada)
  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat pengantar persalinan
    3. Buku KIA (bila ada)
  • Pasien Biaskeskin dan Jaminan Kesehatan Lainnya
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat pengantar persalinan
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu
    4. Buku KIA (bila ada)

  1. Pasien datang ke IGD. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi Pasien mengisi persetujuan medik di catatan medik dibantu oleh petugas Pasien masuk ke ruang kebidanan kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan janin. Pasien dengan suspek atau konfirmasi covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen covid-19 atau hasil swab PCR covid-19 dimasukkan ke ruang isolasi covid-19 ruang kebidanan di IGD. Petugas melakukan pemantauan pada kondisi ibu dan memasukkan hasil pemantauan ke dalam partograph bila masuk fase aktif. Petugas melakukan pertolongan persalinan sesuai prosedur yang telah ditetapkakn oleh Rumah sakit. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi akan dipindah ke ruang perawatan. Dipindah ke ruang rawat inap, untuk ibu hamil atau melahirkan dengan suspek atau konfirmasi covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen covid-19 atau hasil swab PCR covid-19 dimasukkan ke ruang isolasi. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, perawat dan bidan. Jika dokter sudah memberikan ijin untuk pulang, maka pasien atau keluarga kemudian melakkan pembayaran administrasi ke kasir dengan membawa surat pengantar rawat inap. Petugas memberikan resume medis, kartu control dan obat untuk pasien. Pasien pulang

Sesuai situasi dan kondisi pasien.

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

 4.   Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

Layanan rawat persalinan

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"