Rekomendasi Pengajuan Proposal Bantuan Dana, Penyandang Disabilitas, Masjid Dan Surat Pernyataan Miskin (SPM)

No. SK: 1.3 TAHUN 2022

  1. Proposal Pengajuan

  1. Petugas seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosiaal menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas
  2. Petugas loket menerima, memeriksa / melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam Buku Register dan diberi nomor register
  4. Berkas diberi tanda tangan oleh Camat kemudian distempel. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pemohon dipanggil dan Petugas loket menyerahkan dokumen permohonan yang telah selesai

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengajuan Proposal Bantuan Dana, Penyandang Disabilitas, Masjid Dan Surat Pernyataan Miskin (SPM)

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Pengajuan Proposal Bantuan Dana, Penyandang Disabilitas, Masjid Dan Surat Pernyataan Miskin (SPM)"