Pengurusan Surat Keterangan Dan Legalisasi Dokumen

No. SK: 1.3 TAHUN 2022

  1. Blanko permohonan Surat Keterangan dari desa
  2. Dokumen asli legalisasi
  3. KTP dan KK asli

  1. Petugas menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam Buku Register dan diberi nomor register
  3. Berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap
  4. Berkas permohonan akan di validasi oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan. Setelah divalidasi berkas dilanjutkan ke Tim Teknis untuk proses lebih lanjut
  5. Berkas permohonan yang telah divalidasi diserahkan kembali kepada Tim Teknis untuk diproses dan kemudian diserahkan kepada petugas loket
  6. Pemohon dipanggil dan Petugas loket menyerahkan dokumen permohonan yang telah selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Legalisasi

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Dan Legalisasi Dokumen"