Layanan Izin Penelitian/Magang

No. SK: W.18.UM.01.01-3355

  • Untuk Siswa/i yang akan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
    1. Surat Pengantar dari Sekolah yang ditujukan kepada Kakanwil
    2. FC Kartu Pelajar
    3. 1 lembar pas foto berwarna
  • Untuk Mahasiswa/i yang akan melakukan penilitian
    1. Surat Pengantar dari Kampus yang ditujukan kepada Kakanwil
    2. FC Kartu Tanda Mahasiswa
    3. FC Bab 1 Skripsi
    4. 1 lembar pas foto berwarna.

  1. Menyerahkan surat permohonan izin penelitian/magang/PKL dari Kampus/Sekolah/Instansi kepada Kantor Wilayah
  2. Membawa persyaratan kelengkapan dokumen
  3. Pemohon mengambil surat persetujuan izin penelitian/magang/PKL untuk diserahkan ke UPT yang dituju
  4. Pemohon berkoordinasi terlebih dahulu untuk teknis pelaksanaan penelitian/magang/PKL
  5. Menyerahkan laporan hasil penelitian/magang/PKL

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin penelitian dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kaltim

Website : https://kaltim.kemenkumham.go.id

 Email : kanwilkaltim@kemenkumham.go.id

 Whatsapp : 08115522238

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Penelitian/Magang"