Remisi Umum dan Khusus

No. SK: W.30.EO – 021. OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Alat Tulis Kantor:
  2. Komputer;
  3. Printer dan Internet;
  4. Alat komunikasi;
  5. Berkas Pengusulan Remisi

Jangka waktu kurang lebih 26 (Dua Puluh Enam) Hari Kerja, yang telah mencakup dari tahapan awal yakni dari tahapan sidang yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) hingga pengecekan kembali hasil SK Remisiyang tellah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI

Tidak dipungut biaya

SK Remisi

Dapat dilakukan secara manual pada Kotak Saran yang terletak di Depan Kantor Lapas Kelas III Tanah Merah. Dan Secara Elektronik melalui Website LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Remisi Umum dan Khusus "