No. SK: W.30.EO – 021. OT.02.02 TAHUN 2024
Jangka waktu kurang lebih 26 (Dua Puluh Enam) Hari Kerja, yang telah mencakup dari tahapan awal yakni dari tahapan sidang yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) hingga pengecekan kembali hasil SK Remisiyang tellah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI
Tidak dipungut biaya
SK Remisi
Dapat dilakukan secara manual pada Kotak Saran yang terletak di Depan Kantor Lapas Kelas III Tanah Merah.
Dan Secara Elektronik melalui Website LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store