Layanan Sapa Kami

No. SK: W.18.UM.01.01-3355

  1. Meneliti dan memverifikasi persyaratan-persyaratan permohonan terkait layanan hukum
  2. Memberikan saran/kendala/solusi kepada pemohon konsultasi layanan hukum
  3. Memberikan jawaban langsung terkait layanan administrasi hukum umum

  1. Memberikan pelayanan sesuai dengan SOP yang berlaku yang telah dibuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur
  2. Masyarakat umum memberikan persyaratan/kelengkapan kepada petugas/operator kanwil untuk di diteliti maupun diverifikasi datanya apakah sudah sesuai atau tidak agar tidak salah proses pendaftarannya dan memberikan informasi-informasi kepada pemohon apabila penginputan datanya dinyatakan berhasil ataupun tidak berhasil serta apakah menunggu verifikasi dari Unit Pusat

1 (satu) hari atau (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tarif PNBP sesuai aturan yang diberikan oleh Unit Pusat (Ditjen AHU atau Ditjen KI

Pemohon

Website : https://kaltim.kemenkumham.go.id

 Email : kanwilkaltim@kemenkumham.go.id

 Whatsapp : 08115522238

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sapa Kami"