Penerimaan Tamu

  1. Membawa KTP / Kartu Tanda Pengenal

  1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos Kamdal Luar untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke Petugas Piket Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
  2. Petugas Piket menanyakan maksud kedatangan tamu
  3. Petugas penerima Piket meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu
  4. Petugas Piket menghubungi pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu dan tamu dipersilahkan Kembali menunggu di ruang tamu
  5. Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan kepada tamu di ruang koordinasi.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Tamu

1. Telepon : 085272464600 

2. Email : kejari.indragirihilir@kejaksaan.go.id 

3. Website : http://kejari-indragirihilir.kejaksaan.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu"