Standar Pelayanan Antar Jemput Saksi

  1. Saksi menerima surat pangggilan (P-37) tiga hari sebelum dimintai keterangan pasa saat persidangan
  2. Saksi megkonfirmasi kehadiran maksimal 1 hari sebelum persidangan melalui nomor kontak atau link yang sudah diberikan
  3. Saksi akan mendapatkan konfirmasi dari petugas penjemputan yang akan menjemput saksi 30 menit sebelum persidangan di mulai

  • Layanan Antar Jemput Saksi
    1. Saksi menerima surat pangggilan (P-37) tiga hari sebelum dimintai keterangan pasa saat persidangan
    2. Saksi megkonfirmasi kehadiran maksimal 1 hari sebelum persidangan melalui nomor kontak atau link yang sudah diberikan.
    3. Saksi akan mendapatkan konfirmasi dari petugas penjemputan yang akan menjemput saksi 30 menit sebelum persidangan di mulai.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi Penjemputan

1. Telepon : 085272464600 

2. Email : kejari.indragirihilir@kejaksaan.go.id 

3. Website : http://kejari-indragirihilir.kejaksaan.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Antar Jemput Saksi"