Rumah Singgah Saksi

  1. KTP
  2. Surat Panggilan Saksi (P-37)

  • Membawa Surat Panggilan Saksi (P-37)
    1. Saksi menghubungi Hotline Kejari Inhil yang tersedia dengan memberikan foto KTP, Surat Panggilan Saksi (P-37) serta alamat dan informasi jarak yang ditempuh saksi menuju tempat Persidangan
    2. Petugas menyiapkan rumah Singgah Saksi.
    3. Saksi pergi ke Rumah Singgah Saksi dan mengisi Buku Daftar Tamu.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Persidangan

1. Telepon : 085272464600 

2. Email : kejari.indragirihilir@kejaksaan.go.id 

3. Website : http://kejari-indragirihilir.kejaksaan.go.id  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://kejari-indragirihilir.kejaksaan.go.id, www.lapor.go.id, Email : kejari.indragirihilir@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Singgah Saksi"