Layanan Jambu (Jaksa Menjadi Bubuhan Desa)

  1. Surat Permohonan dari Perangkat Desa

  • Perangkat Desa Mengajukan Surat Permohonan dari Desa
    1. Perangkat Desa Mengajukan Surat Permohonan dari Desa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Jaksa Menjadi Bubuhan Desa

1. Telepon : 085272464600 

2. Email : kejari.indragirihilir@kejaksaan.go.id 

3. Website : http://kejari-indragirihilir.kejaksaan.go.id 

4.  Website : http://kejari-indragirihilir.kejaksaan.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://kejari-indragirihilir.kejaksaan.go.id, www.lapor.go.id, Email : kejari.indragirihilir@kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jambu (Jaksa Menjadi Bubuhan Desa)"