No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023
Untuk Lapas paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan sudah diusulkan,
Untuk Kanwil paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan diusulkan
Untuk Ditjen Pas
paling lam 30 Hari
kerja sejak persyaratan
lengkap dan
pengusulan sudah
diputuskan untuk
disetujui atau
ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana
Pengaduan yang masuk akan
di proses oleh tim Pengaduan
dan di laporkan kepada
pejabat yang berwenang untuk
di tindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store