Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023

  1. Dipidana paling lama dengan hukuman 1 tahun 6 bulan
  2. Telah menjalani 2/3 masa pidana dan Berkelakuan baik
  3. Bagi narapidana Tipikor harus telah lunas membayar denda.
  4. Surat jaminan kesanggupan keluarga yang di ketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Untuk Lapas paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan sudah diusulkan,

Untuk Kanwil paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan diusulkan

Untuk Ditjen Pas paling lam 30 Hari kerja sejak persyaratan lengkap dan pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana

Pengaduan yang masuk akan di proses oleh tim Pengaduan dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"