Asimilasi Tindak Pidana Umum

No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023

  1. Salinan putusan pengadilan(ekstrak vonis) dan berita pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. Surat keterangan asimilasi dari kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. Laporan pembinaan yang di buat oleh wali napi.
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi
  6. - Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas tentang pihak keluarga yang menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana.
  7. Salinan( daftar Huruf F) Daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari kepala Lapas.
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana,seperti pihak keluarga,sekolah instansi pemerintah,atau swasta dengan diketahui oleh Pemda setempat serendah rendahnya lurah atau kepala Desa.
  9. Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa napi sehat jasmani maupun jiwanya dan apabila di Lapas tidak ada psikolog dan dokter maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah SakitUmum.
  10. Telah menjalani ½ darimasa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi,dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kalapas dan Surat Keputusan Kepala kanwil tentang Pemberian asimilasi secara mandiri dan atau dengan pihak ketiga.

Pengaduan yang masuk akan di proses oleh tim Pengaduan dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"