No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023
Untuk di Lapas, kurang lebih 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,pengusulan diteruskan ke Kanwil
Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudahdisidang TPP,pengusulan Asimilasi secara mandiridan/atau dengan pihak ketiga,dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak atau diteruskan keDitjen Pas;
Untuk di Ditjen
Pas,paling lama 30
hari kerja sejak
persyaratan
dinyatakan lengkap
dan sudah
disidang
TPP,pengusulan
sudah diputuskan
untuk disetujui atau
ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Pengaduan yang masuk akan
di proses oleh tim Pengaduan
dan di laporkan kepada
pejabat yang berwenang untuk
di tindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store