Asimilasi Tindak pidana khusus

No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023

  1. Berkelakuan baik dan Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  2. Sudah menjalani 2/3 masa pidana.
  3. Dibuktikandenganmelen gkapidokumen: a. Salinan putusan pengadilan(ekstrak vonis)dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (B.A.8) b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti (korupsi) c. Justice Colaborator (JC) d. Untuk Napi Teroris telah menjalani program Deradikilasi e. Pernyataan NKRI f. Laporan perkembangan

Untuk di Lapas, kurang lebih 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,pengusulan diteruskan ke Kanwil

Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudahdisidang TPP,pengusulan Asimilasi secara mandiridan/atau dengan pihak ketiga,dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak atau diteruskan keDitjen Pas; 

Untuk di Ditjen Pas,paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Pengaduan yang masuk akan di proses oleh tim Pengaduan dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak pidana khusus"