Pemberian Perbaikan / Pencabutan Remisi

No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023

  1. Terdapat Kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana
  2. Terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran remisi
  3. Terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang undangan dalam penetapan Remisi

Untuk di lapas ± 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,pengusulan disampaikan ke Direktur jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Untuk dikantor Wilayah paling lama ± 2 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas,usulan pemberian remisi disampaikan ke Direktur Jenderal. 

Untuk direktur Jenderal paling lama ± 3 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas dan sudah disetujui,hingga otorisasi Surat Keputusan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri dan HAM tentang perbaikan/pen cabutan Remisi kepada Narapidana

Pengaduan yang masuk akan di proses oleh tim Pengaduan dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Perbaikan / Pencabutan Remisi"